BERIKUT LARANGAN PERANGKAT DESA !

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 21, Berikut Larangan Perangkat Desa :
  1. Merugikan kepentingan umum
  2. Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
  4. Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu
  5. Melakukan Tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau Tindakan yang dilakukannya
  7. Menjadi pengurus partai politik
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
  9. Merangkap jabatan sebagai BPD, anggota DPR, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
  10. Ikut serta dan atau terlibat kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
  11. Melanggar sumpah /janji jabatan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.