Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 21, Berikut Larangan Perangkat Desa :
Merugikan kepentingan umum
Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu
Melakukan Tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau Tindakan yang dilakukannya
Menjadi pengurus partai politik
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Merangkap jabatan sebagai BPD, anggota DPR, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
Ikut serta dan atau terlibat kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
Melanggar sumpah /janji jabatan
Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.